Daftar UMK 2020 di Jatim yang membuat sejumlah perusahaan hengkang dari ring 1 dan mengajukan penangguhan UMK.

IM.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2020 di kawasan ring 1 Jawa Timur yang mencapai rata-rata di atas Rp 4 juta membuat sejumlah perusahaan memilih hengkang. Mereka memindahkan tempat usahanya ke daerah di luar ring 1.

Diketahui besaran UMK di empat daerah ring 1 (Mojokerto, Gresik, Surabaya, Sidoarjo) itu mencapai Rp 4,2 juta. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat ada enam perusahaan yang akhirnya memilih keluar dari zona ring 1  karena merasa tak sanggup mengupahi pekerja dengan UMK sebesar itu.

“Kami arahkan mereka tetap di wilayah Jatim. Kami sudah tawarkan beberapa tempat di Barat. Seperti Madiun, Ngawi, Jombang, dan Nganjuk,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Subagjo di Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Beberapa perusahaan tertarik pindah ke wilayah yang disebutkan Himawan tadi karena sejumlah pertimbangan. Antara lain karena UMK lebih rendah dan tersambungnya akses tol yang bisa membuat biaya distribusi lebih efisien.

Pemprov Jatim akan memfasilitasi industri yang mau merelokasi usahanya di wilayah itu. Mulai dari pencarian lahan sampai pengurusan izin usaha.

Adapun keenam perusahaan yang sudah menyatakan pindah lokasi itu sebagian besar bergerak di bidang industri alas kaki. Dan perusahaan bidang industri peralatan golf serta industri topi.

Himawan menduga, jumlah enam perusahaan yang pindah dari Ring 1 Jatim ini belum seluruhnya. Disnakertrans Jatim belum tahu detailnya, baik yang pindah keluar Ring 1 maupun ke provinsi lain.

“Kami belum tahu (total jumlah perusahaan yang memindahkan basis usahanya, red). Sementara kalau mereka yang sudah komunikasi dengan kami, ya, kami kawal,” ujarnya.

Disnakertrans Jatim, kata Himawan, sedang mendorong perusahaan yang merelokasi tempat usahanya membuat asrama untuk pekerja. Supaya penghasilan karyawan lebih besar atau setidaknya sama dengan sebelumnya.

Disnakertrans memastikan sebagian pekerja di perusahaan itu juga sudah bersedia pindah. Caranya, kata Himawan, adalah dengan menerapkan best line UMK dengan tambahan tunjangan.

“Keterampilan mereka kan dianggap sudah pekerja yang expert. Jadi penerimaannya bisa Rp 4-5 juta,” tuturnya.

Sementara bagi pekerja yang tidak bersedia pindah, Disnakertrans Jatim akan menfasilitasi mereka dengan mencarikan pekerjaan lain di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

“Kami coba alihkan ke pekerjaan yang sudah ada outsourcing-nya di wilayah itu. Tapi kebanyakan mau pindah. Karena mereka tahu kualitas dan jaminannya dari industri yang relokasi itu,” tegasnya.

Tantangannya sekarang, ketersediaan pekerja baru di tempat baru. Disnakertrans akan memperkuat Balai Latihan Kerja (BLK). Butuh revitalisasi mulai dari materi pengajaran sampai peralatan praktik.

“Tantangan tenaga kerja itu mengimprovisasi keterampilan tenaga kerjanya di wilayah di luar (ring satu). Jadi revitalisasi BLK di wilayah itu sangat menentukan,” tandasnya.

Sebelumnya, besaran UMK di Jatim tahun 2020 ini juga membuat sebanyak 113 perusahaan mengajukan penangguhan. Perusahaan berdalih belum mampu bayar gaji buruh sesuai UMK 2020.

“Alasan perusahaan mengajukan penangguhan karena mereka mayoritas tak mampu memberi gaji sesuai aturan,” kata Himawan, kemarin.

UMK tahun 2020 tertinggi ada di ring satu Jatim sebesar Rp 4,2 juta, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Sedangkan UMK terendah sebesar Rp1,91 juta ada di sembilan daerah, yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

“Dari 113 perusahaan tersebut, 24 perusahaan berasal dari Surabaya, 24 perusahaan dari Sidoarjo, sembilan perusahaan dari Gresik, 29 perusahaan dari Pasuruan dan tujuh perusahaan dari Mojokerto. Sisanya dari sejumlah perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim,” kata Himawan. (im)

250

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini