IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menciduk dua pasangan di luar nikah yang sedang ngamar di sebuah hotel. Keempat orang itu kepergok dalam satu kamar yang digerebek petugas pada Rabu (30/6/2021) malam.
Dua pasangan bukan suami istri itu berada dalam satu kamar di Hotel Slamet, Jalan Panglima Besar Sudirman, Mergelo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Dua pasangan bukan suami istri dalam satu kamar kita amankan,” kata Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Kamis (1/7/2021).
Sementara di kamar lain, Satpol PP mendapati tiga laki-laki yang diduga sedang pesta minuman keras. Di dalam kamar itu, petugas menemukan beberapa botol miras.
“Tiga laki-laki itu tidak kita amankan, tapi KTPnya disita. Nanti kita panggil dan minta keterangan,” ujar Fudi.
Menurut Fudi, ketiga lelaki usia tanggung tersebut berasal Demak, Semarang, Jawa Tengah. Dari pengakuan mereka, tujuannya datang ke Mojokerto adalah untuk menjual kalendar salah satu Pondok Pesantren di Boyolali, Jawa Tengah.
“Mereka sudah dua hari menginap di hotel itu. Bukan santri, tapi pekerja di ponpes itu. Rata-rata mereka berusia menjelang dewasa, yang ada yang sudah punya KTP,” jelas Fudi.
Pihaknya akan meminta keterangan dari ketiga orang tersebut di Kantor Satpol PP. Pemeriksaan bertujuan mendalami kebenaran bahwa mereka sungguh-sungguh sebagai utusan Ponpes.
“Nanti kita juga beri arahan ke mereka,” ucap Fudi.
Fudi menjelaskan, razia ini digelar rutin ke warung remang-remang, rumah kos dan hotel. Dalam operasi Rabu malam itu, petugas juga mengamankan bir satu krat dan arak di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Benteng Pancasila.
Pemilik cafe berkilah, bir dan arak tersebut bukan miliknya. Ia menyebut, puluhan botol miras itu milik orang lain yang dititipkan ke warung.
“Ini akan kita dalami. Kita menyita KTP yang diberi tanggung jawab, besok untuk barang bukti akan dibawa ke kantor,” tandas Fudi. (im)