IM.com – Sukardi (69), warga Kecamatan Sooko bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Kakek tiga anak dan tiga cucu itu resmi ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap bocah SD. Pelaku ditahan di Polres Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Sukardi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (4/7) malam. “Tersangka sudah kami tahan,” kata Sutarto kepada inilahmojokerto.com, Rabu (5/7/2017).
Sutarto menejelaskan, penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku. Diantaranya berupa hasil visum terhadap korban, keterangan para saksi serta pakaian korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Sukardi dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Sutarto, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu. Bocah kelas 6 SD ini mengeluh kesakitan di alat vitalnya. Dengan lugu, korban pun menceritakan perbuatan Sukardi kepada sang ibu.
Ternyata, lanjut Sutarto, pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/7) sekitar pukul 10.00 Wib. Sukardi yang tiga tahun lebih hidup sendirian sejak istrinya meninggal, nampaknya tak mampu menahan diri. Melihat korban lewat di depan rumahnya, pelaku mengajaknya masuk ke dalam rumah.
“Pelaku saat itu merasa bernafsu melihat korban. Agar korban patuh, pelaku merayu korban dengan memberi uang Rp 40 ribu supaya korban bersedia disetubuhi,” terangnya.
Gayung pun bersambut, bocah yang masih polos itu menuruti keinginan Sukardi. Kakek yang sehari-hari menjadi petugas kebersihan di sebuah toko ini pun mengajak bocah berusia 12 tahun itu ke dalam kamar rumahnya.
Dengan leluasa, pelaku merenggut kegadisan korban. Setelah puas menyalurkan hasratnya selama sekitar 1 menit, pelaku menyuruh korban pulang. “Pelaku meminta korban supaya tutup mulut,” tandasnya. (kus/uyo)