IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan modus manipulasi laporan keuangan (window dressing). Penyidikan saat ini berfokus pada kebocoran keuangan negara Rp 8 miliar dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, penyelidikan kasus ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
“Setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi dengan modus Window Dressing yakni tindakan memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Dengan demikian, imbuh Ali, pihaknya meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Oleh karena itu, Ali menandaskan, penyidikan akan dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara Rp 8 miliar.
“Kasus ini melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah,” jelasnya.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Pihaknya juga menyita berkas dokumen terkait.
“Sudah ada belasan saksi yang kita periksa,” ungkapnya.
Guna mempermudah penyidikan, Ali mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya. Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.
“Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kajari Kota Mojokerto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya,” tegasnya. (im)