IM.com – Perumahan milik pengembang PT Ahsana Property Group di Jalan Kedungturi, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, ternyata bermasalah. Puluhan bangunan rumah di Kompleks Ahsana Regency dan Madani disegel Satpol PP karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Dorman Sihombing, mengatakan ada 48 bangunan rumah di kompleks Ahsana Regency yang belum mengantongi IMB. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung.
“Hanya 8 bangunan dari PT Ahsana Property Group yang sudah ber-IMB. Sehingga yang lainnya kami lakukan penyegelan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Toleransi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat,” kata Sihombing, Selasa (15/2/2022).
Sebanyak 48 rumah Ahsana Property Group yang disegel itu meliputi 9 unit rumah di perumahan Ahsana Regency di Jalan Tropodo. Kemudian 26 unit rumah di perumahan Ahsana Madani dan 13 unit rumah di perumahan A Town House di Jalan Kedungturi.
Sihombing menambahkan, persyaratan lain yang belum dimiliki perumahaan Ahsana Regency adalah Site Plan. Menurut Sihombing, Satpol PP sudah tiga kali melayangkan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan ini, tapi belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
“Setelah peringatan tertulis, kita memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan apabila tidak menyelesaikan perijinan maka bersedia dilakukan penyegelan,” tandasnya.
Satpol PP akan membuka segel jika pengembang sudah mengantongi IMB dan site plan perumahan. “Penyegelan ini sampai nanti site plan dan IMB sudah keluar,” tegas Sihombing.
Sementara tim legal PT Ahsana Property Group, Fatkhurrozi mengaku sudah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, ia menyebut proses pengurusan izin itu tidak berjalan lancar seperti yang diharapkan.
“Kesulitan itu sudah pasti ya. Hampir data-data untuk pengurusan IMB sudah ada. Untuk pengumpulan datanya yang agak susah,” kata Fatkhurrozi, kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Bahkan ia menyebut berkas permohonan perizinan sempat ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Padahal, menurutnya, data yang diajukan perusahaan pengembang perumahan itu itu sudah lengkap.
“Data lengkap, kita kasihkan ke perizinan (DPMPTSP) tapi ditolak. Alasannya saat itu karena ada perubahan peraturan,” ungkapnya.
Akibat penolakan itu, perusahaan terpaksa mengulang pengumpulan berkas perizinan mulai tahap awal. Pihaknya juga sempat meminta bantuan notaris untuk mengurus izin ke Pemkot, tapi tidak bisa.
“Kita sudah mentok tidak bisa, sudah minta tolong ke notaris, notaris juga tidak bisa. Peraturannya masih berubah-rubah,” tandasnya. (im)