Arif Abdul Rochman alias Rohman Ndut (31), warga Karangpilang, Surabaya, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang tahanan Mapolsek Mojosari, Mojokerto, setelah tertangkap melakukan pemerasan terhadap pemilik rumah makan Oshilova Garden.

IM.com – Ada saja cara pelaku pemerasan untuk mendapatkan uang dengan cara tidak halal seperti yang dilakukan Arif Abdul Rochman alias Rohman Ndut (31). Warga Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, itu mengancam pemilik resto Oshilova Garden di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, dengan dalih keracunan makanan di rumah makan tersebut.

Pemerasan ini berawal ketika Rohman datang sebagai pembeli di resto Oshilova Garden pada Kamis (3/3/2022). Usai menikmati makanannya, pelaku mengeluh sakit diare ke pegawai rumah makan karena ada bulu ayam dan serangga yang tercampur di dalam hidangan yang dikonsumsinya tadi.

Dua hari kemudian, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali mendatangi Oshilova Garden untuk melayangkan komplain. Kepada pengelola resto yang menemuinya, pria bertubuh tambun itu menuntut ganti rugi karena mengalami sakit usai makan di tempat itu.

“Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, di kantor Polsek Mojosari, Selasa (8/3/2022).

Bukan hanya itu, akibat sakitnya itu, Rohman mengatakan harus berdiam di rumah alias tidak bisa bekerja selama 4 hari. Sebagai ganti rugi selama absen kerja itu, pelaku menuntut ganti rugi sebesar Rp 400 ribu disertai ancaman akan mempublikasikan keluhannya di media massa.

“Dia meminta uang sedikit memaksa sebesar Rp 400 ribu sebagai uang ganti rugi dengan nada pengancaman. Si pelaku minta ganti rugi karena merasa dia tidak bekerja selama 4 hari,” ujar Andaru.

Pihak manajemen Oshilova sempat menawar permintaan dengan mengganti sejumlah uang yang telah dibayarkan pelaku dan menyajikan porsi makanan lagi kepadanya.

Namun pelaku menolak tawaran itu. Bahkan untuk memaksakan tuntutannya, ia membumbui ancaman dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Pelaku memaksa dan berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat,” ujar Andaru.

Penolakan dan pengakuan pelaku sebagai anggota kepolisian memantik kecurigaan pihak Oshilova. Manajemen resto akhirnya mengklarifikasi dan melaporkan Arif Abdul Rochman alias Rohman Ndut (31) ke Polsek Mojosari.

“Setelah dipastikan, yang bersangkutan bukan anggota Polri, tapi menunjukkan lencana seolah anggota Polri,” jelas Andaru.

Pada saat itu juga, anggota Polsek Mojosari mendatangi rumah makan Oshilova Garden dan mengamankan Rohman. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat pernyataan yang diduga untuk melakukan pemerasan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.

“Selain itu kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena ancaman dan pemerasan juga disampaikan tersangka lewat whatsapp (WA) ,” tegasnya. (im)

511

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini