IM.com – Tersangka kasus narkoba, Dewi alias DS (34), melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edi Purwo. Dalam permohonannya, pemohon menuding Kasatresnarkoba melakukan penangkapan di luar prosedur dan merekayasa jumlah barang bukti.
Berdarkan data SIPP PN Mojokerto, permohonan praperadilan yang diajukan DS melalui kuasa hukumnya, terdaftar pada 12 September 2022 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk. Pada Senin (19/9/2022), perkaranya sudah memasuki persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon.
Kedua pihak, pemohon diwakili Kuasa hukum DS, Warti Ningsih dan Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Edi Purwo selaku termohon hadir langsung dalam persidangan. Sidang dipimpin hakim tunggal Sufrinaldi di Ruang Cakra.
Kuasa Hukum DS, Warti Ningsih menyatakan, kliennya menggugat lantaran penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada 27 Agustus 2022 tidak disertai dengan saksi. Sehingga, ia menilai hal tersebut tidak sesuai prosuder.
“Terkait sita geledah yang tidak sesuai prosedur hukum. Seharusnya penetapan tersangka itu dilakukan ketika sita geledah harus ada saksi , paling tidak ada RT/RW yang menyaksikan penyitaan barang bukti,” kata Warti usai persidangan.
Menurutnya, penangkapan yang tidak disertai saksi bisa berakibat fatal. Karena pada saat penggeledahan yang dilakukan di depan rumah kos, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Namun, ketika digelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Mojokerto Kota pada 5 September 2022, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka DS itu seberat 1,44 gram.
Penyebutan barang bukti 1,44 gram sabu itulah yang membuat Warti Ningsih meradang, hingga membawa perkara ini ke meja pengadilan.
“Karena tidak ada saksinya akibatnya bisa fatal. Perkara yang saya tangani ini sebenarnya kan barang buktinya hanya 0,28. Pada saat konferensi pers kapolres Mojokerto Kota mengatakan barang buktinya 1,44, saya punya rekamannya kok,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan DS, lanjut dia, barang bukti 0,28 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari pemakai pada malam harinya. Sebelum ditangkap, sesungguhnya ia datang ke kos temannya berinisial DT dengan tujuan hendak mengkomsumsi sabu-sabu lagi.
Akan tetapi, tujuan tersebut urung dilakukan karena lebih dulu terciduk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. DS pun langsung dimasukkan ke dalam mobil dan diinterogasi.
“Menurut keterangan tersangka memang benar dia ditangkap di depan kos, polisi tiba-tiba datang tuh. Ditemukan barang bukti 0,28 gram sisa pakai yang malamnya. Nah dia janjian sama temannya untuk makai lagi di kos-kosan,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu. Di dalam mobil DS diminta polisi untuk memancing penjual sabu-sabu dengan cara pura-pura membeli lagi. “Dia disuruh membeli sabu sekitar 1 gram,” tukas perempuan yang akrab disapa Ary itu.
Si penjual kemudian mengirim nomor rekening dan meminta segera melakukan pembayaran via transfer. Tersangka dan anggota kepolisian pun menuju mesin atm yang berada di Jalan Jayanegara, Mojokerto.
Sesampainya mesin ATM, tersangka perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tidak turun dari mobil. Pembayaran dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Tersangkanya tetap di dalam mobil. Semua yang transfer dan masukin uang polisi tersebut,” ujarnya.
Setelah transfer berhasil, lalu si penjual mengirimkan lokasi tempat sabu-sabu diranjau. Dari lokasi yang dikirim ke ponsel tersangka DS, lokasinya berada di sebuah jalan wilayah Kecamatan Jatirejo.
Setibanya di lokasi, tersangka DS awalnya juga tidak diturunkan dari mobil. Anggota polisi yang mencari sabu-sabu yang dipesan. Ditemukanlah barang bukti sabu-sabu seberat 0,58. Selanjutnya, tersangka baru dikeluarka dari mobil.
“Tersangka disuruh pegang, lalu difoto dan divideo, baru dibawa ke polres Mojokerto Kota,” ungkap Ary.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka DS sempat membaca berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dari situlah, tersangka DS menemukan kejanggalan dari barang bukti yang tertera dalam BAP. Padahal barang buktinya yang ditemukan darinya hanya sebarat 0,28 gram sabu-sabu.
“Dia sempat membaca bahwa total barang bukti ada 1,44 gram, persis seperti yang dibacakan oleh bapak Kapolres Mojokerto Kota. Padahal BB yang dibawa hanya 0,28 gram. Kan tidak ada saksi yang melihat waktu penggeledahan itu. Itu kan fakta. Awalnya bukti hanya 0,28, kok bisa berubah 1,44 gram dan cerita yang bermacam-macam seperti itu, ” beber Ary.
Karena dalam kondisi tertekan, kata Ary, akhirnya tersangka DS terpaksa menandatangani BAP tersebut. Meski ia merasa ada kejanggalan terkait berat barang bukti sabu-sabu.
“Tanda tangan BAP, namanya orang tertekan mau protes juga gak berani , dia kan tersangka,” paparnya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, menurut Ary polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3,5 juta dari tersangkan DS. Namun, uang tersebut belum dikembalikan. Padahal, uang tersebut tidak termasuk dalam alat bukti kasus narkoba DS.
“Uang Rp 3,5 juta itu juga ada saat penggeledahan, tapi menurut keterangan tersangka tidak dikembalikan. Saya cek dipengadilan itu juga tidak ada uang Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Dari gugatan ini, pihaknya menuntut agar segara membebaskan kliennya dari rumah tahan Polres Mojokerto Kota. Karena penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Minta dibebaskan, permohonannya,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo telah menyampaikan jawaban secara tertulis atas dalil keberatan pemohon dalam persidangan di Ruang Cakra. Berkas salinan diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum pemohon.
“Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur, tidak ada (perbedaan berat sabu-sabu) itu isu-isu,” jawabnya singkat kepada wartawan saat berada di PN Mojokerto. (cw)