Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin./Karimatul Maslahah/

IM.com – Pilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2024 yang akan di selenggarakan 27 November menjadi perbincangan hangat, termasuk figur yang ingin maju.

Dalam pencalonan pemilihan bupati, terdapat beberapa persyaratan dalam pencalonan, seperti yang dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, melalui anggota Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin.

As’ad menyebut, Pejabat Bupati maupun anggota DPRD yang ingin maju dalam Pilbup Jombang 2024 mendatang wajib mundur.

“Dua jabatan itu harus dilepas setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata As’ad. Selasa (2/4/2024).

Ia menyampaikan, hal tersebut telah tertuang dalam PKPU 9/2020 tentang pencalonan. Dalam Pasal 4 huruf (s) menyebutkan, calon bupati tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, pejabat bupati atau Penjabat walikota.

“Jadi harus sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan,” kata dia.

55

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini