IM.com – Tiga pelaku pencurian tiang kabel telepon dibekuk polisi saat menjalankan aksinya di Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga pelaku yakni, Aryan FR (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Dinya TM (25) warga Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal dan Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan pencurian tiang kabel telepon itu bermula saat salah satu karyawan PT Jaya Indo Pratama mencurigai dan mendapati tiang kabel telepon banyak yang hilang.
Saat itu juga melaporkan kejadian pencurian tiang kabel telepon tersebut ke Polsek Pungging.
Anggota Polsek Pungging Mojokerto, langsung bergerak dengan melakukannya patroli. Dan pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.50 WIB, memergoki dan meringkus ketiga tersangka yang saat itu sedang melakukan aksinya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto melalui Kapolsek Pungging, Iptu Selimat menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksinya mencuri tiang kabel telepon tiga kali di Jalan Diponegoro.
“Dari tiga kali menjalankan aksinya, mereka sudah berhasil mencuri 30 tiang kabel telepon,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).
Dikatakan Selimat, modusnya mereka terlebih dahulu menghancurkan beton pondasi beton cor menggunakan besi linggis.
Setelah dirusak ketiga pelaku baru merobohkan tiang kabel telepon dan membawanya dengan kendaraan.
“Hasil curian (tiang kabel telepon), dijual ke penadah dengan harga Rp5,5 ribu per kilogram,” tutur Selimat.
Ketiga tersangka pencurian tiang kabel telepon di Pungging, Kabupaten Mojokerto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (tyan/rf)