
inilahmojokerto.com — Sebuah insiden yang semula dipicu emosi sesaat di jalan raya kini berujung proses hukum. Inge Marita (28), wanita yang videonya viral karena memaki pengendara motor dan memukul seorang bocah SD di Kota Mojokerto, resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (22/4/2026).
“Penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Inge dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Karena itu, tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang di Jalan Empunala, Mojokerto.
Insiden bermula ketika Inge merasa mobilnya dipotong oleh sepeda motor yang dikendarai Lutvia Indriana (33), seorang guru PJOK yang saat itu dalam perjalanan pulang sekaligus menjemput anaknya.
Alih-alih meredakan situasi, meski korban telah meminta maaf, emosi Inge justru memuncak. Inge dilaporkan memaki, memukul helm korban, menginjak kaki, hingga mencolok mata Lutvia .
Tak hanya itu, anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga menjadi sasaran kekerasan dengan dua kali pukulan di kepala hingga menangis ketakutan.
Warga sekitar sempat mencoba melerai namun keributan berlangsung hingga sekitar 30 menit. Pelaku akhirnya pergi setelah kendaraannya menghambat lalu lintas, bahkan sempat membawa kunci motor korban.
Laporan resmi dilayangkan korban ke polisi pada Jumat malam (17/4/2026). Sehari kemudian, Inge diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Pasuruan.
Meski sempat dimediasi dan kedua pihak saling memaafkan, korban memilih tidak mencabut laporan demi memberikan efek jera. (kim)









































