Komplotan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk, 16 TKP dan Emas Rp112 Juta Terungkap
Barang bukti yang disita dari pelaku spesialis penjarah rumah kosong.

inilahmojokerto.com – Siang hari yang biasanya tenang justru menjadi waktu paling sibuk bagi komplotan pencuri ini. Ketika sebagian orang beraktivitas di luar rumah, empat pria yang dikenal sebagai spesialis pencuri rumah kosong justru bergerak menyisir permukiman.

Mata mereka jeli: lampu menyala, gembok terpasang dari luar adalah tanda rumah itu kosong ditinggal penghuninya. Dari situlah aksi komplotan ini dimulai.

Namun, langkah mereka akhirnya terhenti. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus empat pelaku di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Mereka adalah DJ (48) dan SWD (54), keduanya warga Sidoarjo; MS (30), warga Surabaya; serta GTP (38), juga warga Sidoarjo. Satu pelaku lain berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa terbongkarnya aksi komplotan ini bermula dari kasus pencurian di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Aksi itu dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB yang dipilih sebagai waktu yang mereka anggap paling aman untuk beroperasi.

Modusnya terbilang sistematis. Para pelaku lebih dulu melakukan observasi terhadap target. Mereka meyakini rumah dalam kondisi kosong apabila lampu menyala namun tergembok dari luar. Salah satu pelaku kemudian turun untuk memastikan situasi benar-benar aman.

Setelah itu, mereka merusak gembok menggunakan linggis, lalu menjebol pintu untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam, mereka mengacak-acak kamar demi mencari barang berharga milik korban.

Dari salah satu aksinya, komplotan ini berhasil menggondol emas batangan. Sebagian telah dijual dengan nilai mencapai Rp112 juta dan dibagi di antara para pelaku. Sementara itu, sekitar 75 gram emas lainnya belum sempat terjual.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, hingga ke luar Jawa Timur seperti Solo dan Surakarta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang disewa untuk operasional, sepeda motor Yamaha R15, serta beberapa jam tangan mewah seperti Rolex, Fosil, dan Jinshengsi. Selain itu, turut diamankan emas batangan seberat total 75 gram.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (anto)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini