Ilustrasi kendaraan parkir di kawasan Kota Mojokerto terkait polemik parkir berlangganan yang digugat warga ke PTUN Surabaya.
Kebijakan parkir berlangganan Kota Mojokerto digugat ke PTUN Surabaya. Warga mengeluhkan dugaan pungutan ganda karena masih diminta bayar parkir oleh jukir.

inilahmojokerto.com – Kebijakan parkir prabayar atau parkir berlangganan di Kota Mojokerto menuai penolakan. Warga menilai sistem dengan tarif Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil, dan Rp35 ribu untuk kendaraan barang itu merugikan masyarakat karena pengguna kendaraan masih diminta membayar parkir di lapangan.

“Karena sudah ada parkir berlangganan tetapi tetap diminta bayar. Ini menimbulkan beban ganda dan ketidakjelasan hukum,” kata kuasa hukum warga penolak parkir berlangganan, Rif’an Hanum.

Persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Pekan depan, warga penolak sistem parkir prabayar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Permohonan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum itu diajukan NR (41), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, melalui kuasa hukumnya. “Senin (11/5) nanti kami ajukan,” ujar Rif’an.

Menurut Rif’an, gugatan diajukan setelah upaya administratif yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mendapat tanggapan.

Selain mempersoalkan pungutan ganda, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum penerapan parkir berlangganan. Menurut dia, Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur secara tegas kewajiban pembayaran tahunan untuk parkir berlangganan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kebijakan parkir berlangganan tidak sah dan diduga melawan hukum serta memerintahkan penghentian sistem tersebut selama masih menimbulkan pungutan ganda.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyatakan program parkir berlangganan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, sistem prabayar justru menguntungkan pemilik kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini