Polres Mojokerto Kota mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 13 pengedar. Polisi menyita 43,71 gram sabu, termasuk dari ibu rumah tangga.

inilahmojokerto.com – Peredaran narkotika di wilayah Mojokerto kembali dibongkar polisi. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka dan menyita 43,71 gram sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama operasi yang berlangsung 12-23 Agustus 2026. Dari 13 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, seluruh tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Bahkan, empat orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus narkotika.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka,” ujar Herdiawan, Jumat (28/8/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan VF, seorang ibu rumah tangga yang juga menjalankan bisnis toko daring.

Saat ditangkap, polisi menemukan 11 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Yang cukup menjadi perhatian adalah tersangka VF. Yang bersangkutan merupakan ibu rumah tangga dan juga berjualan melalui online shop. Saat diamankan, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” kata Herdiawan.

Menurut polisi, aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Selain uang, VF juga disebut memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Selain 43,71 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya enam alat hisap sabu atau bong, 13 telepon seluler, tiga timbangan elektronik, serta dua sepeda motor.

Herdiawan menyebut sabu tersebut berdasarkan hasil penyelidikan akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan daerah sekitarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu yang berdasarkan hasil penyelidikan akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para tersangka menggunakan sejumlah modus. Transaksi dilakukan melalui sistem ranjau maupun secara langsung dengan bertemu pembeli.

Untuk pembayaran, polisi menemukan penggunaan transfer antarbank dan dompet digital, seperti DANA, GoPay, dan ShopeePay.

Motif para tersangka sebagian besar berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Namun, ada pula tersangka yang mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi narkotika tanpa harus membayar.

Dari total 43,71 gram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp56,82 juta.

Nilai tersebut dihitung menggunakan asumsi harga sabu sebesar Rp1,3 juta per gram.

Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah sekitar 437 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah barang bukti atau tersangka yang kami amankan, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” tutur Herdiawan.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota, sementara sebagian lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Para tersangka dijerat ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

Polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari hukuman penjara paling lama 12 tahun hingga pidana mati, disertai denda kategori VI.

Herdiawan memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini