IM.com – Pelaku ditangkap di dalam rumahnya saat merekap tombokan judi togel. Kini perempuan bernama Lafiniatul (22) warga Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto harus menjalani proses hukum di Polsek Pungging.

Kasubag Humas Polres Mojokerto menjelaskan, penangkapan pelaku perjudian online jenis togel dengan taruhan uang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pungging pada Kamis (12/1-2016) pukul 15.30 WIB.

Dalam menjalankan perjudian, lanjut Sunarto, pelaku menerima tombokan judi togel secara manua dan pesan singkat atau SMS. Selanjutnya, oleh pelaku dipasangkan ke bandar secara online dan melakukan transaksi melalui bank BCA.

Dari penangkapan, petugas menyita sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku. Yakni, uang tunai Rp 493 ribu, 1 handphone merk polytron, 1 tablet merk Advan, 9 lembar potongan kertas bertulsikan rekapan nomer togel.

Termasuk 1 buku rekening tabungan tahapan Bank BCA beserta kartu ATM atas nama pelaku. Dan 4 lembar bukti transfer Bank BCA serta 1 bolpoin juga penggaris mika. (bas/uyo)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini