Gerbang depan Taman Remaja Surabaya yang ditutup dan dipasangi tanda segel oleh Pemkot Surabaya.

IM.com – Pemerintah  Kota Surabaya akhirnya menyegel Taman Remaja Surabaya (TRS). Penyegelan dilakukan lantaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR)  selaku pengelola lantaran salah satu wahana wisata yang terletak di pusat perbelanjaan legendaris di Kota Pahlawan itu melakukan banyak pelanggaran.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, setidaknya ada lima pelanggaran fatal yang dilakukan PT STAR. Pihak pengelola disebut telah mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dari Pemkot Surabaya.

“Ada 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk bangunan yang diizinkan sesuai IMB nomor 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (5/9/2018).

Izin IMB saat itu, kata Ira, hanya memuat keberadaan 28 bangunan di TRS. Namun, setelah Pemkot melakukan survei sudah ada 40 bangunan yang berdiri.

“Jadi ada 12 bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tahun 1993,” ujar Ira.

Ira melanjutkan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP-CKTR), sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama (SP1) pada 25 Juli 2018 lalu.

Kemudian, dinas yang sama juga sudah mengeluarkan peringatan tertulis kedua (SP2) pada 8 Agustus 2018, hingga surat peringatan atau SP3 pada 15 Agustus 2018 lalu.

“Memang, saat penerbitan SP1 sampai SP3 itu, ada beberapa tanggapan dari PT STAR dan ada surat jawaban pula dari DCKTR. Karena memang melakukan pelanggaran, maka DCKTR mengeluarkan surat pembekuan IMB tanggal 23 Agustus 2018,” tuturnya.

Pelanggaran kedua, PT STAR tidak melakukan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja Surabaya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 25 Juli 20018 mengenai kewajiban pengusaha melakukan pembaharuan dan pendaftaran PKB.

“PT Star memang pernah mengajukan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Surabaya, tapi permohonannya ditolak karena belum memenuhi persyaratan dokumen TDP dan SIUP,” ujarnya.

Masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sudah habis per 27 Agustus 2018 lalu. Demikian pula sertifikat HGB di atas HPL yang tidak diperpanjang oleh Pemkot Surabaya.

Ira menjelaskan, dalam menyikapi pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja Surabaya meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Star. Hasilnya, ditemukan bahwa PT Star tidak membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sejak November 2014.

“Selain itu, ditemukan pula bahwa PT Star tidak melakukan uji ulang atau pemeriksaan ulang secara berkala terhadap alat-alat kerja (wahana permainannya),” bebernya.

Pelanggaran ketiga, PT Star ini menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga surat tagihan dan surat teguran sudah dilayangkan kepada PT Star. Bahkan, setelah ditelusuri, PT Star ini juga menunggak Pajak Parkir.

Tanda segel resmi dari Pemkot Surabaya terpasang di beberapa pintu dan lokasi di Taman Remaja Surabaya.

Keempat, PT Star ini tidak mengolah limbah B3 sehingga melanggar pasal 59 ayat 1, ayat 3 UU no 32 tahun 2009 jo Pasal 3 ayat 1 PP no 101 tahun 2014. Selain itu, PT Star ini juga tidak memiliki bangunan TPS limbah B3, sehingga melanggar pasal 12 ayat 1 PP no 101 tahun 2014. Bahkan, PT Star ini tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, sehingga melanggar Pasal 12 ayat 3 PP no 101 tahun 2014 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a perwali no 26 tahun 2010.

“Dalam pelanggaran ini, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan dan terakhir pencabutan izin lingkungan pada tanggal 23 Agustus 2018,” kata Ira.

Menurut Ira, berdasarkan pendapat dari pakar, apabila izin lingkungan sudah dicabut, maka izin usaha menjadi tidak berlaku. Hal itu berdasarkan ketentuan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 40. “Jadi, pakar itu menemukan aturan bahwa pencabutan izin lingkungan yang dilakukan oleh DLH menjadi dasar untuk mencabut izin usaha, sehingga gugur semua izin-izinnya,” tegasnya.

Terakhir, PT STAR melanggar Perwali Nomor 25 Tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satu bunyi dari perwali itu adalah setiap taman rekreasi harus memiliki luas 3 hektare. Sedangkan PT Star hanya memiliki luas 1,6 hektare.

“Atas pelanggaran ini, Dinas Pariwisata sudah menerbitkan surat pemberitahuan, surat peringatan 1 dan 2, lalu surat pembekuan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga pembatalan TDUP,” tegasnya.

Akhirnya, Dinas Pariwisata mengirimkan bantib atau permohonan penegakan perda ke Satpol PP Surabaya pada 27 Agustus 2018. Karena memang semua izinnya sudah gugur karena tidak mengelola limbah B3, maka Satpol PP pun mengirimkan surat pemberitahuan ke PT Star dan akhirnya dilakukan penyegelan pada 31 Agustus 2018.

“Setidaknya, itulah berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Star hingga akhirnya kami (Pemkot Surabaya) melakukan penyegelan,” tutupnya. (sus/im)

732

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini