Petani Tembakau Mojokerto Tak Terimbas Pembatasan Impor
Petani tembakau di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto tetap melakukan produksi meski harga anjlok.

IM.com – Upaya pembatasan impor tembakau yang dilakukan pemerintah tidak sepenuhnya diketahui petani tembakau, khususnya petani di wilayah Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Puluhan petani tembakau di Simongagrok tetap melakukan produksi di musim kemarau. Bagi mereka menanam tembakau merupakan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan. Bahkan jika pemerintah melarangnya, para petani tetap akan melakukan produksi.

Rasem (55), petani tembakau setempat mengatakan bahwa kegiatan menanam tembakau bukan lagi soal kebutuhan hidup, tetapi sudah menjadi amanah dari leluhur, sehingga harus terus dilakukan.

“Setiap musim kemarau dilakukan penanaman. Meski sudah banyak yang meninggalkan, namun masih ada beberapa petani yang menjaga tradisi atau budaya ini,” ujarnya.

Hal senada juga dibenarkan Wasrep (48), warga setempat. Meski sudah banyak sawah yang beralihfungsi menjadi lahan tebu, pelestarian tradisi tetap dilakukan untuk beberapa petak sawah yang masih bisa ditanami tembakau.

“Luas sawahnya tidak seberapa. Namun masyarakat sekitar tetap kompak saling membantu satu sama lain, mulai dari proses penanaman hingga merajah tembaku lalu dan dikeringkan. Kalau luasnya, jika dihitung keseluruhan, tidak sampai lima hektar,” terangnya.

Para petani tembakau di Simongagrok pada musim panen ini mengaku cukup beruntung. Pasalnya, harga tembakau jenis jinten yang ditanam harganya cukup bagus, yakni Rp 50 ribu/kg.

“Sekali tanam bisa tiga kali petik/panen. Mulai dari bagian pangkal, tengah, hingga ujung. Nah, untuk bagian ujung ini kalau sudah melewati proses rajah dan pengeringan bisa mencapai Rp 50 ribu per kg. Sementara untuk keuntungan totalnya, setiap musim bisa mencapai Rp 5 juta,” tambah Kamto.

Sebagaimana diinformasikan, pemerintah resmi membatasi tembakau impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tembakau. Dalam peraturan itu, Kemendag membatasi tiga jenis tembakau, yakni Virginia, Burley, dan Oriental.

Pembatasan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri, sehingga menurunkan produk hasil tembakau dalam negeri. (joe/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini