Setiap hari, tidak kurang dari 40-50 truk (70 ton) hilir mudik di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto untuk membuang dan mengangkut sampah kertas dan plastik dari limbah pabrik Pakerin dan industri kertas lain di Jatim.

IM.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengembalikan lima kontainer sampah kertas bercampur plastik impor ke negara pengekspor, Australia. Kertas bekas sebanyak 11 kontainer itu diimpor salah satu industri kertas di Kabupaten Mojokerto, Jatim itu melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kemarin ada masalah ditemukan yang jumlahnya besar. Total ada sebelas container. Yang saya dengar dari Kementerian LHK ada lima kontainer sudah di reexport sesuai ketentuan itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Diah Susilowati, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menyebutkan ada enam kontainer kertas bekas dan plastik impor di Tanjung Perak dikembalikan ke negara asal. Hal itu disampaikan gubernur saat meninjau pabrik PT Pakerin dan tempat penimbunan limbahnya di Desa Bangun, Pungging, Mojokerto, Rabu siang (19/6/2019). (Baca: Per Hari, 75 Ton Sampah Plastik Impor Dibuang ke Desa Bangun, 60 Persen Tak Bisa Didaur Ulang).

Diah mengakui, memang banyak ditemukan muatan impor kertas bekas yang diimpor industri sebagai bahan baku kertas masih bercampur plastik. Selama ini, kertas bercampur plastik impor itu kerap lolos dari pengawasan Surveyor dan Kantor Bea Cukai hingga sampai ke tempat penimbunan bahan baku pabrik kertas.

“Ditemukan juga timbunan sampah (kertas dan plastik) sisa material proses industri kertas. Itu masih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk dijual karena masih punya nilai ekonomi,” tutur Diah. (Baca juga:  Menengok Warga Desa Bangun, Hidup dari Berkah Sampah).

DLH Jatim mengingatkan agar pabrik kertas tidak menimbun limbah bahan baku dan produksinya di sembarang tempat. Apalagi di sekitar daerah aliran sungai seperti yang dilakukan pabrik kertas di Mojokerto dan Sidoarjo.

“Jangan mengolah plastik dan diambil mengakibatkan pencemaran lingkungan. Penempatan tidak boleh ceroboh di pinggir sungai. Contohnya PT Pakerin di Sidoarjo,” tandasnya.

Diketahui, PT Pakerin menimbun sampah kertas dan plastik yang tidak terpakai untuk bahan baku maupun dari limbah produksi ke wilayah Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang masih berada di dekat aliran Sungai Brantas.

Meskipun membawa manfaat ekonomis bagi warga sekitar, gunungan sampah itu tetap menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan dan sungai karena tidak diolah secara benar. (Baca: Pabrik Kertas di Mojokerto Gunakan Bahan Baku Sampah Impor, tapi Ipal Buruk).

Selain PT Pakerin, tiga pabrik kertas lain di Kecamatan Ngoro, Mojokerto juga melakukan hal serupa. Seperti pabrik PT Mega Surya Eratama, PT Sun Paper Source dan PT Mekabox International beserta tempat pembuangan sampah kertasnya terletak di Desa Sukoanyar dan Tanjangrono, merupakan daerah yang berada di sekitar aliran Sungai Brantas dan Sadar.

Lima kontainer kertas bercampur plastik yang dikembalikan Kemnterian LHK ke negara asal tadi diduga milik salah satu di antara empat industri kertas tersebut.

Diah menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk meminilasir penggunaan sampah plastik. Mengingat ancaman yang ditimbulkan dari limbah plastik ini berbahaya bagi kesehatan lingkungan juga masyarakat. (Baca: Bahaya Limbah Plastik Pabrik Kertas, Cemari Lingkungan Sampai Resiko Kanker). (im)

710

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini