

IM.com – Kasus pembobolan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pungging sebesar Rp 2.062.266.000 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mojokerto telah memeriksa berkas perkara yang menjerat Customer Service (CS) BRI Pungging, Vionita Rizki Yuhandari (25), dan segera melimpahkanya ke pengadilan.
Untuk menggelapkan uang nasabah, tersangka menggunakan modus pembukuan debit rekening simpanan nasabah baik dengan cara penarikan maupun pemindahanbukuan. Semua itu tentu tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah pemilik rekening.
“Penarikan dan pemindahanbukuan dilakukan dengan cara melakukan reissue PIN Kartu Debit BRI, request, pemblokiran Kartu Debit BRI dan penerbitan Kartu Debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria.
Dengan menggunakan Kartu Debit BRI “aspal” tersebut, tersangka mengambil dana yang ada di rekening nasabah dengan cara melakukan transfer melalui EDC. Nah, untuk bisa mengaktifkan Kartu Debit BRI tersebut, tersangka menyelinap masuk ke ruang kerja Kepala Unit BRI Unit Pungging dan masuk ke Web Banking Service melalui komputer kerja tersangka.
“Uang tersebut digunakan untuk pribadi dan membiayai judi bola Anang Edy Jatmiko,” ujar Arie.
Dari modus yang berhasil diungkap itu, kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lebih tinggi di BRI Unit Pungging yang terlibat. Pasalnya, kewenangan untuk mengesahkan nilai transaksi antara teller dan Kepala Unit berbeda.
“Kalau sampai Rp 500 juta, bisa jadi Kepala Unit minta persetujuan atasannya lagi,” tegasnya.
Berdasarkan berkas yang diteliti Jaksa Penelitian, tersangka Vionita sudah berulangkali melakukan perbuatannya. Warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu menggelapkan duit nasabah BRI untuk taruhan judi online.
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak diagkat menjadi customer service bulan Februari. Sampai Agustus 2018, total uang nasabah yang digelapkan sebesar hampir Rp 2,1 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono dalam gelar perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan Vionita Rizky Yuhandari, Kamis (8/8/2019).
Rudy meyakini, tersangka tidak bertindak sendiri, melainkan ada pihak lain yang terlibat. Sebab, tersangka tidak bisa mengeluarkan uang nasabah tanpa seizin pemilik rekening atau pihak yang lebih berwenang (atasan).
“Kewenangan tersangka sebagai customer service terbatas, apalagi nilai transaksi (penggelapan) keluarnya uang ada yang sampai Rp 500 juta, bukan berada dalam jangkauan kewenangan tersangka. Nanti akan kita gali dan buka di persidangan,” tutur Rudy.
Dalam kasus tersebut, kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 2.062.266.000. Kerugian sebesar Rp 2.062.266.000 tersebut dari 23 nasabah dengan nilai kerugian nasabah terbesar sebanyak Rp 524.733.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP. (im)