Sejumlah personel kepolisian ikut mengamankan proses eksekusi lima rumah warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto.

IM.com – Empat orang warga Trenggilis RT 04 RW 02, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto hanya bisa pasrah rumahnya disita. Pasalnya, lima rumah mereka berdiri di atas lahan milik orang lain.

Keempat pemilik rumah yakni Rafli (50), Sutrisno (42), Tutuk (46) dan Munji (55) tidak bisa menunjukkkan bukti surat kepemilikan atau jual beli lahan yang sebelumnya dimiliki Sutiani. Mereka sudang mengosongkan rumah sebelum eksekusi dilakukan pada Kamis (4/10/2019).

Eksekusi penyitaan rumah mereka dilakukan sesuai perintah Ketua PN Mojokerto No : 12/Eks/ HT/ 2018 PN Mojokerto tanggal 5 September 2019. Surat penetapan eksekusi lahan ini keluar setelah Arif Handoko memenangkan gugatan di PN Mojokerto. Arif dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah.

Heni Puspita, Ketua Tim Juru Sita membacakan surat penetapan Ketua PN Mojokerto.

Setelah itu memerintahkan untuk mengeluarkan sisa barang-barang yang ada didalam rumah yang dieksekusi. Tidak ada perlawanan dalam eksekusi yang dilakukan PN Mojokerto. (im)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here