Icha Kharoline (kanan) dan AA, dua perempuan bersaudara yang bikin aksi heboh mandi sambil mengendarai motor di Jalan Jayanegara, Mojokerto kini ditetapkan sebagai tersangka.

IM.com – Dua perempuan berpakaian seksi pemeran video mandi di atas motor di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto akhirnya dijerat pidana. Alisnya Aditya Kusuma Wardani alias Ica Karoline (23) dan adiknya, Ajeng Amelia (21) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 493 juncto 522 KUHP. Ancamannya, hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).

Kedua warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, itu dianggap melakukan pawai tanpa petunjuk polisi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.

“Kami menemukan unsur pidana dalam perbuatan mereka mandi diatas motor yang viral beberapa hari lalu. Hasilnya, keduanya terbukti melakukan perbuatan yang bukan pada tempatnya yaitu keramas di jalan raya,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, kedua pelaku yang tinggal di Perumahan Meri, Kelurahan Kuwung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu hanya dikenai sanksi moral. Mereka telah meminta maaf secara terbuka kepada publik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ajeng Amelia yang mengemudikan motor saat melakukan aksi mandi keramas di jalan raya itu telah dijatuhi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12/2019). Ajeng dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus ini, lanjut Dewa, pihaknya menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral, sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3354-QO milik AA. Lalu ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mengendarai motor sambil keramas.

Polisi rupanya tidak hanya berhenti pada kedua pelaku. Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih mengkaji kemungkinan menjerat dua laki-laki lain yang berperan merekam aksi kedua pelaku.

Dua laki-laki tersebut adalah  HN alias KK yang merekam adegan kedua tersangka mulai berangkat dari rumah kontrakannya di Perumahan Meri, beraksi mandi keramas di jalan raya hingga berhenti di Jalan Meri pinggir sawah. (Baca: Viral Dua Perempuan Mandi Sambil Kendarai Motor di Mojokerto, Ini Tanggapan Polisi).

“Masih kami dalami kedua pria tersebut,” lanjutnya.

Sementara tersangka Icha pun mengakui semua perbuatannya. Karena itu dirinya meminta maaf atas video yang membuat resah masyarakat tersebut.

“Saya mohon maaf. Saya yang punya inisiatif. Saya cuman iseng saja. Saya minta maaf buat masyakat Mojokerto. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu. Adapun sang adik, Ajeng Amelia sehari-hari bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket di Mojokerto. (rei/im) 

 

480

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini