Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin pada arahan rakor bersama jajaran Forkopimda Mojokerto di Pendapa Graha Majatama, Kamis (11/2/2021).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan refocussing dan realokasi 8 perseni dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) untuk penanganan pandemi Covid-19 skala mikro. Ketetapan ini guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT.

Refocussing dan realokasi itu juga berlaku untuk Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto yang besarannya minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ketetapan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/220/416-034/2021 terkait PPKM Mikro.

Refocussing dan realokasi.APBD/APBDes merupakan salah satu dari delapan instruksi yang tertuang dalam SE Bupati tersebut. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19, PPKM Mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). (Baca: PPKM Mikro Tingkat RT di Jatim Mulai Diterapkan, Ini Ciri dan Cara Pengendaliannya).

Adapun tujuh instruksi lain dalam SE Bupati yakni camat bersinergi dengan Forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya. Kedua, wajib mendirikan posko penanganan Covid-19 di setiap desa untuk memudahkan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.

Ketiga, melibatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.

Berikutnya, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro pada setiap kesempatan di masyarakat. Kelima, isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di Puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.

Lalu, kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. Desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Terakhir, camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.

“Kurang lebih 13 bulan kita berupaya menanggulangi Corona. Pemerintah sangat serius memikirkan semuanya. Arahan dari pemerintah sudah sangat jelas. DD harus dipakai 8 persen untuk penanggulangan covid dalam kebijakan PPKM Mikro ini,” tegas Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada arahan rakor bersama jajaran Forkopimda Mojokerto di Pendapa Graha Majatama, Kamis (11/2/2021).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Desa dalam proses pelaksanaan refocusing anggaran PPKM Mikro.

“Monggo, kami siap mendampingi kegiatan penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro. Prinsipnya semua harus berjalan tepat, namun dengan tetap penuh kehati-hatian. Kami akan terus mendukung Pemkab Mojokerto dan bersinergi,” tandas Kajari di akhir rakor.

Selanjutnya, Kapolres Mojokerto memaparkan data-data pemberlakuan PPKM Mikro berikut dengan perkembangan terkini antara lain Kampung Tangguh Semeru (KTS), dan zonasi RT/RW. Kapolres juga menjabarkan data program vaksinasi yang telah diterima Kabupaten Mojokerto dengan rincian vaksin diterima.

Tercatat termin satu 3.120 dosis, termin dua 4.360 dosis (total  7.480 dosis), jumlah yang telah didistribusikan pada tahap satu sebanyak 3.736, tahap dua sejumlah 3.406, dan sisa vaksin yang belum terdistribusikan kurang lebih 338 vial (tersimpan dengan baik di gudang dinkes).

“Saat ini KTS kita ada 71, dari sebelumnya 45. Dalam wilayah hukum kami, terdata 1.563 RW (saat ini tercatat zona kuning 102, hijau 1.461, merah/oranye masing-masing 0), dan 5.514 RT (zona kuning 127, 5.387 hijau, merah/oranye masing-masing 0). Vaksinasi kita juga telah berjalan dengan lancar,” terang Kapolres.

Sejalan dengan itu, Dandim 0815 menyampaikan pandangannya agar semua upaya penanggulangan dibarengi dengan komitmen kuat dan konsistensi. Menurutnya, semua aturan apalagi yang baru, harus gencar disosialisasikan secara tuntas. Dandim 0815 tidak ingin apa yang telah diupayakan, hanya berjalan dalam seremoni hari pertama, namun tidak berlanjut setelahnya.

“Jika masyarakat mengartikan kulit saja, hasilnya tidak baik. Sama seperti New Normal yang pada awalnya sempat disalahartikan. Begitupun PPKM Mikro ini, harus betul-betul dipahami. Siapkan logistiknya, hitung, tetapkan apa yang dibagikan, terpenting sosialisasikan secara tepat. Tidak boleh seremoni saja, harus kontinyu,” tandas Dandim.

Menyambung paparan Dandim 0815, Kapolresta Mojokerto pada pengamatan lapangan melaporkan jika masih banyak masyarakat yang menjalankan prokes semata-mata karena tuntutan regulasi. Kapolresta ingin agar kesadaran prokes, menjadi sebuah kebutuhan keselamatan bagi semua.

“Fakta di lapangan, masyarakat menaati prokes (pakai masker) karena takut dihukum denda, bukan karena takut Covid-19. Begitu tidak ada petugas, prokesnya kendor. Ini harus kita pikirkan caranya. Skenario penindakan tegas, harus diformulasikan. Mengingat kesehatan dan keselamatan adalah kebutuhan semua orang saat ini,” lugas Kapolresta. (im)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini