Dua tersangka kasus narkoba asal Jombang, Linda Kusumawati (kiri) dan Nur Hadi beserta barang bukti sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

IM.com – Satresnarkoba Polresta Mojokerto semakin getol memberantas peredaran narkoba. Terbaru, polisi membekuk dua tersangka asal Jombang, salah satunya perempuan belia yang menjadi Ketua PAC sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Linda Kusumawati (30).

Linda tertangkap membawa sabu di kawasan pujasera, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu diamankan beserta barang bukti sabu pada Sabtu (12/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

“Tersangka perempuan diamanakn saat makan di sebuah pujasera,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mojokerto AKP Singgih Kurniawan, Sabtu (24/4/2021).

Tersangka menyembunyikan barang bukti sabu dalam satu plastik klip besar. Singgih mengatakan, pelaku menyembunyikan kristal haram itu dalam styrofoam di tas kresek bercampur dengan barang bukti lainnya.

“Saat kami interogasi, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari Nur Hadi,” ungkap Singgih.

Berdasar keterangan Linda, tim Satresnarkoba memburu Nur Hadi selaku pengedar sabu. Tak butuh waktu lama, petugas menciduk tersangka di rumahnya, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Minggu (18/4/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan tersangka Nur Hadi, petugas mengamankan barang bukti tiga klip plastik berisi sabu.

“Kedua pelaku dikenai Pasal 114 (1) sub 112 (1) tentang Narkotika,” ujar Singgih. (im)

515

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini