
IM.com – Polisi berhasil meringkus gerombolan (geng) pengendara motor yang meresahkan warga Mojokerto dalam beberapa hari terakhir. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengeroyok tiga orang saat berkonvoi di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Minggu (6/3/2022) dini hari.
Ada enam pemuda anggota geng motor yang diamankan. Mereka yakni Pujiadi (18), Agus (18) dan AY (17), warga Mojoanyar, Mojokerto, Bagus (19), warga Jetis, Mojokerto, serta Sunarto (21) dan Bayu Ardani (20), warga Benjeng, Gresik.
“Kami juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa 2 pedang dan 3 buah dobel stick,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (8/3/2022).
Andaru menjelaskan, enam pemuda tersebut melakukan pengeroyokan saat konvoi sepeda motor berjumlah 20 orang dari arah Simpang 5 Kenanten ke Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban pertama adalah R (22), warga Bangsal, Mojokerto yang sedang dalam perjalanan pulang dari Kota Mojokerto.
“Korban menderita luka lebam di wajah, kaki dan punggung,” ujar Andaru.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memukuli N (21), penjaga angkringan yang tengah melayani pembeli, dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, korban asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, itu mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan sehingga harus menjalani perawatan medis.
“Korban N dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar,” ucapnya.
Setelah mengeroyok N, gerombolan pemotor melanjutkan konvoi ke arah Kota Mojokerto. Mereka kembali melakukan penganiayaan terhadap korban lain yakni RO (26), warga Kecamatan Puri, di depan ATM BCA, Jalan Jayanegara sekitar pukul 00.40 WIB.
“Korban RO mengalami luka di kepala bagian atas dan lecet di siku,” ungkap Andaru.
Polisi masih mendalami motif geng motor melakukan pengeroyokan. Andaru menduga, ulah para pelaku karena terpengaruh minuman keras dan dorongan memamerkan kekuatan kelompoknya saat berkumpul.
“Para tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Andaru. (im)