IM.com – Motif guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Sooko, Mojokerto, mencabuli murid laki-laki atau sesama jenis, akhirnya terungkap. Pelaku, Rudianto alias RD terindikasi kuat mengidap kelainan seks dampak pengalaman traumatis masa kecilnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani mengatakan, kesimpulan tersangka mengalami disorientasi seks diperoleh berdasar hasil diagnosa psikologis terhadap RD. Dalam pemeriksaan kesehatan jiwa tersebut, penyidik bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
“Telah dilakukan pemeriksaan psikologi tersangka RD, kita berkoordinasi dengan P2TP2A. Hasilnya, yang bersangkutan agak sedikit mengidap kelainan seks asusila, di mana itu merupakan hobi atau life style,” katanya saat Konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).
Polisi kemudian mendalami hasil diagnosa kesehatan jiwa tersebut melalui serangkaian penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban KDRT saat dirinya masih anak-anak.
“Pada saat kecil dulu dia mendapat perlakukan, dalam rumah tangga atau lingkungannya berupa kekerasan,” ungkap Gondam.
Pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup atas kesimpulan soal kelainan seks dan perbuatan tersangka RD mencabuli murid sesama jenis. Sayangnya, Gondam tidak membeberkan secara detail alah buktinya perbuatan cabul karena sudah masuk ranah teknis penyidikan.
“Ada tekniknya sendiri, itu tidak bisa kita sampaikan karena teknis penyidikan untuk mencari alat bukti, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan, artinya untuk pasal 184 KUHP sudah kita penuhi semua,” tandasnya.
Gondam menambahkan, belum ada penambahan korban, sejauh ini masih berjumlah tiga murid. Namun pihaknya membuka pintu jika ada korban lain yang ingin melaporkan.
“Sementara yang lapor masih tiga orang, tapi kita masih membuka jika ada yang masih mau lapor,” tutup mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu. (Baca: Guru Ngaji di Sooko Cabuli Murid Laki-Laki hingga 5 Kali, Tiga Korban Melapor ke Polisi)
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD dilaporkan orang tua korban pada 10 Mei 2022. Kepolisian menaikan status ke penyidikan pada 7 Juni 2022. Tiga pelajar yang menjadi korban, orang tua, dan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.
Modus yang digunakan membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Maka untuk mengetahui hal tersebut RD mencekoki video porno kepada korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Tersangka melakukan aksinya di ke kantor TPQ. Aksinya kerap kali dilakukan pada saat jam istirhat kegiatan mengaji, sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (cw)