IM.com – Sebuah mobil pick up berisi ratusan botol minuman keras diamankan Polresta Mojokerto. Polisi juga menangkap tiga pemuda di dalam kendaraan tersebut.
Mobil pick up tersebut mengangkut sebanyak 210 botol miras siap jual. Penangkapan ini berdasar pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya bandar minuman beralkohol di lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Benar ditemukan adanya miras yang akan dijual oleh para tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam, Rabu (19/10/2022).
Tim Sat Sabhara menemukan ratusan botol miras tersebut saat menggeledah rumah tersangka di lingkungan Kuwung, Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan itulah, petugas menemukan ratusan botol miras siap edar di dalam mobil pick up yang ditutupi terpal warna oranye di wilayah Kota Mojokerto.
“Ratusan botol miras itu diduga tidak memiliki izin edar,” jelas Umam.
Ratusan botol miras itu terdiri dari 120 botol arak Bali kemasan 600 mililiter dan 90 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merk Arak Ajik ukuran 500 mililiter. Adapun tiga tersangka yang diamankan berasal dari Kabupaten Jember yakni HP (35) warga Kecamatan Ambul, HA (23) dan D1 (22) warga Kecamatan Ledokomo.
“Petugas segera mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Umam.
Mereka dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (cw)