Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan APBD 2024 dalam raapt paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (20/11/2023).

IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan sejumlah poin jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/11/2023). Salah satu hal yang patut disoroti antara lain penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil provinsi yang mempengaruhi merosotnya pendapatan daerah.

Bupati Ikfina menjelaskan, terkait dengan dana transfer pemerintah pusat serta pendapatan dari  dana bagi hasil provinsi akan disesuaikan sebagaimana target pendapatan tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/520/kpts/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

“Dan selanjutnya penyesuaian perangkaan dimaksud, akan disampaikan revisi perubahannya kepada DPRD yang saat ini penyesuaian perangkaan tersebut masih dalam proses finalisasi oleh TAPD,” kata Ikfina dalam rapat paripurna di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (20/11/2023).

Dana transfer diketahui menjadi penyokong angka pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Mojokerto. Untuk tahun 2024, antara lain berasal dari potensi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Bupati Ikfina menerangkan, sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ketika dana bagi hasil cukai Kab/Kota belum ditetapkan, maka dapat didasarkan atas realisasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun sebelumnya. Untuk alokasi sementara dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2024 didasarkan atas realisasi pendapatan DBHCHT reguler tahun 2022 sebesar Rp 22.514.415.000.

Ia menjelaskan Pemkab Mojokerto akan melakukan revisi perubahan RAPBD tahun 2024. Revisi itu merujuk terbitnya surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024 pada 21 September 2023.

“Sehingga total dana transfer PP tahun 2024 setelah terbitnya Surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 akan menjadi Rp 1.721.962.201.000,” katanyaa menanggapi pandum Fraksi Demokrat dan Fraksi PAP terkait potensi DBHCHT tahun 2024.

Dengan demikian, kata Ikfina, total pendapatan daerah pada APBD 2024 kurang lebih menjadi sebesar Rp 2,6 triliun. Penjeasan terkait penurunan angka pendapatan daerah dari tahun sebelumnya ini menanggapi pandum Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi PKS.

Baca: Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2024

Meski begitu, Ikfina menyatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 masih meningkat sebesar Rp 68,5 miliar atau sekitar 10,83 persen. Peningkatan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.

“Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar Rp 38 miliar. Hal itu sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023,” terangnya.

Rencana Strategis Tingkatkan Insentif Fiskal

Bupati Ikfina menyampaikan, rapat paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024. Serta nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang berisi penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

“Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran. Sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, sub kegiatan maupun kelompok belanja,” paparnya.

129

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini