IM.com – Pemkab Jombang Jawa Timur menganggarkan Rp 40 miliar untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN dilingkup Pemkab Jombang. Jumlah anggaran tersebut, naik dibandingkan tahun lalu senilai Rp 37,7 miliar.
Kepala BPKAD Jombang M Nasrulloh menyampaikan, anggaran untuk ASN sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2024. Tahun ini, jumlahnya naik mencapai Rp 40 miliar.
”Nilainya tentu berbeda mengikuti gaji ASN. Gaji tahun lalu dengan sekarang berbeda, begitupun besaran tunjangan,’’ ujar dia, Kamis (21/3/2024).
Namun, hingga sekarang untuk THR ASN belum diproses. Pasalnya, juknis Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum turun. Sejauh ini, yang sudah turun adalah Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 yang ditanda tangani Presiden Jokowi 13 Maret lalu. ”Kami masih pelajari PP-nya sembari menunggu SE turun,’’ tambahnya.
Di Jombang, kata dia, total ada 8.582 ASN terdiri PNS dan PPPK yang bakal menerima THR. Nominal yang diberikan setiap ASN jumlahnya tak sama
“Tergantung besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Jadi tidak sama setiap orang,’’ terangnya.