IM.com – Untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak membuat berbagai inovasi layanan. Salah satunya, ODP (Ora Dowo Pemeriksaane).
ODP yang diinisiasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak merupakan inovasi dalam hal layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang dan rusak.
“Kami memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak dimana Keputusan persetujuan Kepala Kantor selesai pada hari yang sama,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, Jumat (5/4/2024).
Pemohon dapat merasakan kemudahan yang dihadirkan Kanim Tanjung Perak ini. Bagi pemohon paspor hilang hanya tinggal membawa e KTP, KK, akta lahir atau ijazah dan surat keterangan kehilangan kepolisian, serta membawa paspor lama yang rusak bagi pemohon paspor rusak, baik dokumen asli maupun fotokopi.
Begitu semua dokumen lengkap, kata Verico, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.
“Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik dan wawancara. Kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sesuai PNBP sebesar Rp 1 juta, ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp 350 ribu (paspor biasa non elektronik) atau Rp 650 ribu (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos,” jelasnya memungkasi. (uyo)