Rilis kasus tawuran maut di Surabaya.
Rilis kasus tawuran maut di Surabaya.


IM.com – Enam orang remaja di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka tawuran maut di jalan Wonokromo, Surabaya, yang menewaskan MZG (18), asal Wonoasri.

Keenam pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Yakni, AR (19), MAF (19), NR (17) dan MRA (15), semuanya warga Randu Barat Surabaya, kemudian GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak, Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, kejadian bermula ketika sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu berkumpul di basecamp mereka di Kedungmangu Selatan Surabaya dan menenggak minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi tawuran.

“Tersangka AR dan ANR dari kelompok Kedungmangu Randu, menerima pesan langsung di Instagram dari kelompok Wonokusumo yang berisi tantangan untuk tawuran dengan titik temu di pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” katanya, Senin (29/4/2024).

Mengetaui adanya tantangan itu ungkap William, kemudian tersangka AR memberitahu seluruh anggota Kedungmangu Randu dan meminta mereka untuk mempersiapkan senjata.

“Kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan membawa berbagai senjata tajam. Setibanya di lokasi kejadian, mereka menyalakan petasan yang diketahui mereka sebagai kode atau tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” ungkap Kapolres.

William menjelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo. Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” tutur William.

William menuturkan, mereka saling serang kelompok Kedungmangu Randu menyerang kelompok Wonokusumo. MZG, yang merasa kalah massa, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo. Namun, dia terjatuh dan dibacok oleh beberapa pelaku, yakni BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).

Korban MGZ (18) asal Wonosari meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis, akibat dua luka akibat sabetan senjata tajam di kepala dan punggungnya.

Luka paling parah di bagian punggung menyebabkan korban kehilangan banyak darah.

Selain BI, RL, YA, RD dan DS, ada pelaku lainnya yakni A, yang membacok pinggang MZG, juga masih dalam pengejaran dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.Termasuk TOLE, yang membacok korban dengan samurai, juga masih dalam pengejaran.

“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.

William menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri. Ia juga mengimbau kepada para pelaku yang masih dalam pengejaran untuk segera menyerahkan diri.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman CCTV, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.

“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (addy)

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini