Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. IM.com/Karimatul Maslahah/
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Pengumuman pendaftaran resmi pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati akan segera dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Pendaftaran akan kami buka sebentar lagi, yakni pada pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, saat dimintai keterangan pada, Kamis (1/8/2024).

Nuriadi menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan bakal calon Bupati Jombang ketika akan mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024 ke KPU.

“Syarat pendaftaran pasangan calon merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.

Adapun syarat pencalonan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol Peserta pemilu sebagai berikut:

  1. Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang
    bersangkutan
  2. Dalam hal parpol peserta pemilu atau abungan parpol peserta pemilu dalam mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas
  3. Dalam hal parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD
  4. Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon
  5. Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir
  6. Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
  • Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka, mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota, dan calon Wakil Wali Kota
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati atau Wali Kota untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama
  • Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat:

1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran pasangan calon
3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. (ima/rif)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini