Pemerintah Indonesia kembali memberikan dorongan bagi industry properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024


IM.com – Pemerintah Indonesia kembali memberikan dorongan bagi industry properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan plat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif ini yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sector properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

Menanggapi ini, Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD,” ujar Tambok.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini