
inilahmojokerto.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memicu protes keras dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, kegiatan tambang yang baru berjalan satu bulan ini nekat beroperasi di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta mengancam kelestarian bantaran Sungai Pikatan.
Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi dengar pendapat bersama LSM Srikandi dan perwakilan pemerintah desa di Ruang Sidang Hayamwuruk, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/5/2026). Rapat penting tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Hj. Any Mahnunah, S.E., M.M.
Ketua LSM Srikandi, Sumartik, dalam forum tersebut mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penindakan nyata di lapangan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait penggunaan lahan LP2B. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terkait proses perizinan dan penegakan hukumnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” cetus Sumartik di hadapan anggota dewan.
Persoalan ini kian meruncing setelah Kepala Desa Kebuntunggul, Siandi S.H., M.H., membeberkan dampak destruktif dari aktivitas galian C yang berlokasi di Dusun Dungpen, Desa Gondang tersebut. Menurutnya, pihak penambang masuk dan mengeruk lahan tanpa ada koordinasi sedikit pun dengan pihak pemerintah desa setempat.
“Aktivitas itu melanggar banyak aturan, merusak lingkungan, menghancurkan lahan pertanian subur, dan berdampak buruk pada kekuatan bantaran Sungai Pikatan. Kami dengan tegas meminta agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan total,” ujar Siandi kepada para awak media.
Siandi menjabarkan, wilayah Kebuntunggul dan sekitarnya dilindungi oleh regulasi ketat, yakni Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024 serta Perpres terkait perlindungan kawasan pertanian pangan.
“Desa kami ini termasuk kawasan strategis dan menjadi salah satu penyangga lumbung pangan di Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai lahan pertanian aktif yang subur justru dikorbankan dan disalahgunakan untuk kepentingan tambang ilegal,” sesalnya.
Dampak buruk eksploitasi galian C ini tidak hanya menyasar sektor agraria, namun juga mengganggu mobilitas harian warga di tiga desa, yakni Desa Gondang, Desa Kebuntunggul, dan Desa Pugeran. Warga kini harus berhadapan dengan kerusakan akses jalan, ancaman banjir akibat kerusakan sungai, hingga polusi debu pekat yang mengganggu kesehatan.
“Masyarakat di Gondang dan Kebuntunggul yang paling merasakan dampak kerusakannya. Sementara untuk Desa Pugeran ikut terdampak parah karena menjadi jalur pintu masuk utama keluar-masuknya armada truk tambang,” urai Siandi.
Atas seluruh keluhan terperinci tersebut, Siandi mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan jajaran legislatif. Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto berjanji akan mengkaji ulang seluruh dokumen perizinan, mengukur dampak kerusakan lingkungan, serta menindaklanjuti aspirasi warga demi menyelamatkan kawasan lumbung pangan Mojokerto. (uyo)









































