IM.com – Satnarkoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah di wilayah Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Dalam penggerebekan, petugas menciduk Yobi Abila (35) dan Agus Sutrisno (40).
Yobi merupakan warga Jalan Rajasanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Agus tercatat sebagai warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu kemasan plastik klip kecil masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,38 gram. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 550 ribu, dua buah handphone merek Xiomi dan Nokia.
Kasubag Humas AKP Zainal Abidin mengatakan, bahwa tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menjadi perantara narkotika golongan I dan bukan tanaman sabu.
Atas perbuatan tersangka tersebut, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu jenis sabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (bon/im)