IM.com – Rentetan aksi bejat Muh Aris (20) memperkosa bocah akhirnya terhenti. Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu diciduk polisi saat kepergok memperkosa korbannya yang ke 11 di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku kerap menjalankan aksi bejatnya saat dalam perjalanan pulang kerja. Modusnya, tersangka selalu mencari kesempatan situasi yang sepi untuk menerkam korban.
“Tanpa iming-iming apapun langsung melakukan pemaksaan (pemerkosaan),” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (29/10/2018).
Aksi pemerkosaan terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda. Antara lain di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
“Motifnya karena dorongan seksual akibat sering nonton adegan pornografi di ponsel dan warnet,” ungkap AKBP Sigit.
Saat memperkosa korban yang masih di bawah umur, Aris juga tak segan menggunakan kekerasan. Aksinya membekap dan menyeret paksa hingga memperkosa korban terakhir di kompleks perumahan itu terekam kamera CCTV.
“Mulut korban dibekap kemudian dibawa ke rumah kosong. Korban lalu diperkosa,” ujar Kapolresta.
Berdasar rekaman CCTV, tampak Aris mendatangi korban yang sedang bermain sendiri di depan rumahnya, sebuah perumahan di Prajurit Kulon. Sejurus kemudian, karyawan bengkel las itu menarik paksa korban ke rumah kosong yang tak jauh dari lokasi.
Usai diperkosa, korban langsung mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Kondisi ini membuat orang tua korban naik pitam dan pada hari itu juga melapor ke Polresta Mojokerto.
“Kami temukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban. Dari situ kami berhasil identifikasi tersangka,” ujar Sigit.
Petugas pun bergegas mendatangi rumah korban dan mengumpulkan petunjuk guna melakukan penyelidikan. Dalam penggeledahan di lokasi pemerkosaan, petugas menemukan rekaman CCTV yang jaraknya tidak jauh dari TKP.
Hanya butuh waktu sehari, polisi meringkus Aris di bengkel las Desa/Kecamatan Sooko tempat tersangka bekerja pada Jumat (26/10/2018). Dari pemeriksaan terungkap, tersangka telah melakukan aksi serupa hingga 11 kali sejak tahun 2015 silam.
Akibat perbuatannya, tambah Sigit, Aris dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka mengaku menyukai anak-anak karena tak mampu memikat perempuan dewasa. “Sama orang dewasa tak ada yang mau. Saya sudah kapok nonton porno,” tandas Aris. (tik/im)