IM.com – Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Mojokerto terus dikencangkan. Operasi yustisi yang digelar Polres Mojokerto di simpang 4 Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Sabtu (5/12/2020), berlangsung lebih simpatik.
Kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker, petugas memberikannya secara gratis. Selanjutnya, mereka diminta mencuci tangan di wastafel portabel yang disediakan petugas.
Dalam operasi kali ini, kapolres dan jajaran meyampaikan pesan simpatik kepada masyarakat, utamanya para pengguna jalan agar selalu mematuhi prokes.
“Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Sabtu (5/12/2020).
Polisi juga memberi edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Namun begitu, petugas tetap menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi. Mereka dikenakan sanksi tilang dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 sesusai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
“Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim, akan kami denda masyarakat yang tidak memakai masker,” jelas Dony.
Dalam razia selama satu jam, petugas hanya menemukan 10 pelanggar. Mayoritas pengguna jalan yang melintas di simpang 4 Tangunan sudah memakai masker.
Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona oranye penyebaran COVID-19. Sampai hari ini, 1.226 orang di Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 1.165 pasien sembuh, 35 pasien meninggal dunia, 26 pasien dalam perawatan. (im)