IM.com – WaliKota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan sidak hewan kurban dan kebutuhan pokok di pasar tradisional. Kegiatan itu untuk memastikan ketersediaan komoditas –komoditas tersebut aman dengan harga stabil menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sidak dilakukan di Pasar Tanjung, Jalan Residen Pamuji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (14/7/2021). Walikota Ikpa Puspitasari didampingi Tim Ketahanan Pangan dan Pengendali Inflasi Daerah.
“Semuanya aman dan di mana pasokannya sudah lancar meskipun terjadi pengetatan di ruas jalan karena memang untuk transportasi ini ada pengetatan yang diberlakukan,” tegas Ika Puspitasari, Rabu (14/7/2021).
Demikian pula dengan fluktuasi harga pangan dan hewan kurban yang dipastikan stabil. Kendati demikian, walikota yang karib disapa Ning Ita tak menampik jika daya beli masyarakat turun akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Harga pokok kebutuhan dasar termasuk harga daging harganya masih stabil. Namun tentu akan ada penurunan daya beli. Ini belum kita rilis karena kita mem-backup data pastinya dari BPS (Badan Pusat Statistik),” terang Ning Ita.
Selama ada PPKM Darurat ini, para pedagang memahami dan taat terhadap ketetapan pemerintah. Di mana selama PPKM Darurat ini Pasar Tanjung beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal kapasitas 50 persen.
Usai sidak kebutuhan harga di Pasar Tanjung, walikota melanjutkan mengunjungi lapak hewan kurban di Jalan Ijen, Wates, Kecamatan Magersari. Tujuannya memastikan langsung kondisi lapak hewan kurban dan memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat.
Dari hasil pengecekan dipastikan ratusan hewan kurban yang dijual di Kota Mojokerto ini dinyatakan sehat oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Sementara untuk harga kambing di Mojokerto rata-rata Rp 2,5-3,5 juta.
“478 ekor kambing 1 ekor sapi dan 12 ekor domba yang ada di 19 lapak semuanya telah dinyatakan sehat oleh DKPP,” tandasnya.
Ning Ita menjelaskan, kondisi saat ini sesungguhnya hampir sama seperti tahun 2020 lalu. Hanya, tahun ini pengawasanhewan kurban dan penyembelihannya akan lebih diperketat.
“Tim dari Pemkot akan turun ke lokasi-lokasi yang nanti ditengarai dilakukan sebagai tempat penyembelihan hewan kurban, agar semuanya benar-benar taat pada aturan untuk diarahkan ke RPH,” jelasnya.
Karena itu, Ning Ita menegaskan akan mengatur penyembelihan hewan kurban yang aman dan sehat melalui surat edaran (SE) . Regulasi ini menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021.
“Penyembelihan kita arahkan untuk disentralkan di Rumah Potong Hewan (RPH) dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan,” tuturnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan masyarakat adalah pelaksanaan Shalat Idul Adha. Sesuai Inmendagri, Ning Ita mengingatkan adanya larangan melaksanakan Shalat Id di masjid.
“Nanti kita keluarkan surat edaran yang terbaru dengan dasar Imendagri dan suarat keputusan Menteri Agama berkaitan dengan pelaksanaan Iduladha,” cuetusnya. (im)