IM.com – Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2017, kendaraan besar dilarang melintas By Pass Mojokerto mulai H-4 lebaran. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan.
Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Yoyok Kristyowahono mengatakan, kendaraan besar dilarang melintas mulai Rabu 21 dan sampai tanggal 29 Juni 2017 mendatang. “Kendaraan tersebut diperbolehkan kembali melintas pada tanggal 30 Juni 2017,” ungkapnya.
Menurutnya, ada kategori kendaraan angkutan yang dilarang melintas, yakni kendaraan angkutan barang yang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Namun, pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tersebut memiliki sejumlah pengecualian bagi sejumlah kendaraan barang
“Seperti kendaraan pengangkut BBM, BBG dan kendaraan pengangkut ternak, hantaran pos, bahan pokok serta kendaraan yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor peserta mudik gratis. Untuk kendaraan pengangkut barang impor atau ekspor baik akan diberikan surat dispensasi,” katanya.
Pembatasan jumlah kendaraan berat tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di jalan raya ketika mudik Lebaran 2017 sehingga Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat melayangkan aturan terkait larangan operasional terhadap kendaraan angkutan barang.(ning/uyo)