IM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp 261.482.400 dari tersangka Maretik Dwi Lestari (31). Angka tersebut baru sekitar 56 persen dari total kerugian negara dalam perkara ini.
Tersangka Maretik Dwi Lestari melakukan penyimpangan saat menjadi kasir dana bergulir PNPM Perdesaan tahun 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hingga merugikan negara Rp 464.985.400. Dengan demikian, uang korupsi yang masih harus dikembalikan sebesar Rp 203.503.000.
“Atas nama tersangka MRT, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).
Plt Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Trian Yuli Diarsa, menambahkan, lebih menekankan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi. Namun diakuinya, belum ada kepastian dari tersangka terkait waktu untuk mengembalikan sisa uang senilai lebih dari Rp 200 juta tersebut.
“Tidak ada janji (pengembalian sisa kerugian negara, red) tapi kami menunggu. Tidak serta merta menghukum tapi pengembalian uang ke negara yang kita utamakan,” katanya.
Dalam proses pengembalian ini, Kejari mengundang perwakilan Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Sebab, uang yang dikembalikan tersangka korupsi akan langsung disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) bank pelat merah itu.
Selanjutnya, uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara setelah perkara ini mempunyai hukum tetap (incrach). Kini, tersangka Maretik Dwi Lestari (31) masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto sejak Kamis (2/12/2021) seraya menunggu proses persidangan.
Tersangka terjerat kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp 464.985.400. Penyelewengan ini dilaukan ketika guru honorer itu masih menjadi Bendahara PNPM Mandiri Kecamatan Jatirejo. (Baca: Guru Honorer SD di Jatirejo Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 464,9 Juta).
Akan tetapi, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu menyalahgunakan uang dari nasabah yang seharusnya disetorkan Kas Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk kepentingan pribadi. Tersangka disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (im)