IM.com – Guru ngaji TPQ di Sooko, Mojokerto, ustadz Rudianto alias Dian (40) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid laki-laki di bawah umur. Dalam penyidikan terungkap, tiga anak yang melapor ke polisi menjadi korban perbuatan cabul pelaku sampai lima kali.
Tiga murid TPQ yang menjadi korban pencabulan ustadz Rudianto dan telah melaopor ke Polres Mojokerto yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14). Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS Pengakuan tersangka
“Korban pertama mengalami pencabulan lima kali. Korban kedua dicabuli 10 kali, korban ketiga dicabuli 10 kali,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (13/7/2022).
Apip mengatakan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga korban dalam kurun Januari-Februari di ruangan guru atau kantor TPQ. Anak berinisial FRD merupakan korban pertama sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tiga anak (FRD, YSF dan AG) dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar oleh tersangka,” ungkap AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajahmada No. 99 Mojosari, Rabu (13/7/2022).
Setelah masuk ke dalam kamar, lanjut Apip, tersangka meminta korban memijatnya. Tak lama kemudian, dua anak diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang yang masih berada dalam kamar.
Menurut Apip, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada YSF, apakah mereka sudah akil baligh? Kemudian korban dipertontonkan video porno sampai akhirnya dicabuli oleh tersangka. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2022. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
“Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto. (im)