Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berjabat tangan dengan salah satu kepala dinas yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Slasa (3/5/2023).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik dua kepala dinas serta belasan pejabat pengawas dan administrator yang dilantik, Selasa (2/5/2023) sore. Ia menegaskan, promosi jabatan ini sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan kompetensi masing-masing.

Walikota Ika Puspitasari menyatakan, kebijakan mutasi dan promosi jabatan adalah wewenang mutlak dirinya sebagai PPK sebagaimana tercantum di dalam PP Nomor 17 tahun 2020. Kendati demikian, kompetensi masing-masing ASN yang dipromosikan tetap menjadi pertimbangan utama.

“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Ika Puspitasari usai melantik 35 pejabat di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Adapun 35 ASN yang dilantik yakni dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Racmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Selain itu, ada 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator yang juga diambil sumpah jabatannya.

ing Ita, sapaan akrab wali kota juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi. Mengutip pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ad lima hak saudara-saudara para ASN.

Pertama terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Kedua cuti dan ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” tegasnya.

Hal ketiga yang ditegaskan oleh Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKP nya tidak baik, apalagi SKP nya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturannya jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri,” tuturnya.

Terkait penerapan core value BerAkhlak, Ning Ita menyampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Permenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak. Di Pemkot Mojokerto, lanjutnya, reformasi birokrasi (RB) belum terwujud sesuai amanah.

“Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerja nya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN,” tandasnya.

Daftar nama-nama pejabat Pemkot Mojokerto yang dilantik:
Dalam kesempatan yang sama Ning Ita juga menegaskan bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Sebab, sanksi kepada ASN sudah diatur secara berjenjang sesuai regulasi yang ada.

“Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Karena hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi, yang paling ringan adalah berupa teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat, demosi sampai yang paling parah adalah pemecatan,” jelasnya.

Ning Ita juga kembali menegaskan bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. (im)

253

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini