Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).

inilahmojokerto.com — Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat layanan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menyediakan akses bantuan hukum gratis hingga tingkat kelurahan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).

Wali kota menegaskan, seluruh 18 kelurahan di Kota Mojokerto telah berstatus kelurahan sadar hukum dan dilengkapi fasilitas pendukung.

Di setiap kelurahan tersedia pos bantuan hukum serta tenaga paralegal yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada warga.

Menurutnya, kehadiran paralegal menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Warga diharapkan tidak ragu mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Selain layanan konsultasi, pemerintah juga memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis korban. Seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sejak 2025, Pemkot Mojokerto juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Sosial.

Unit ini menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk menyediakan layanan psikolog.

Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat serta tercipta perlindungan hukum yang adil dan merata di Kota Mojokerto. (kim)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini