IM.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018 yang dikelola pada pos belanja, mencapai Rp 2,34 triliun. Dari nilai, Rp 1 triliun lebih dipakai untuk membiayai belanja langsung.
Keterangan ini disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, pada acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018, Rabu (25/4-2018) siang lalu di Hotel Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto.
“APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 2,34 triliun. Ada Rp 1 triliun lebih yang dipakai untuk membiayai belanja langsung, antara lain belanja barang dan jasa sebesar Rp 453,6 miliar dan Rp 448,2 miliar untuk belanja modal,” terang wakil bupati dalam sambutannya.
Kedua komponen tersebut, kata wakil bupati outputnya dapat berupa barang habis pakai dan barang modal, yang nantinya dicatat sebagai persediaan dan aset tetap yang harus dikelola secara benar.
Wakil bupati juga menyampaikan bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2011, dimana Kabupaten Mojokerto pernah mendapat opini disclaimer (opini paling bawah), menjadi sebuah bekal untuk terus melakukan perbaikan.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus melakukan perbaikan. Dimulai dari MoU dengan BPKB Perwakilan Propinsi Jawa Timur tahun 2012, lalu dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Semuanya tambah wakil bupati , agar tata kelola keuangan dan aset dapat berjalan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini karena Kepala OPD selaku pengguna barang, memikul amanah yang berat.
Senada dengan wakil bupati, Mieke Juli Astuti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, dalam laporan sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman para pemangku kepentingan pengelolaan barang milik daerah.
“Setelah sosialisasi ini, diharapkan Para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bisa memahami tugas dan kewajibannya dalam mengelola BMD pada OPD/unit kerja masing-masing,” imbuh Mieke di acara yang dihadiri 57 orang Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. (ika/uyo)