IM.com – Rumah seorang juru parkir (Jukir), Syamsul Huda alias Gudel (40) di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi lantaran terlibat jaringan pengedar narkoba Jombang. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2.760 butir dobel L siap edar dan paket sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, ulah Huda mengedarkan pil koplo ke kalangan pemuda di Kecamatan Mojosari sudah meresahkan warga. Pada Kamis (15/9) sekitar pukul 20.45 Wib, polisi yang telah lama mengintai menggerebek rumah tersangka di Dusun Seduri.
Benar saja, dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip sabu, 2 bingkisan berisi 2.000 butir dobel L, 13 plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir dobel L, 110 kemasan dobel L isi masing-masing 10 butir, 3 bendel plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 175 ribu.
“Barang bukti tablet dobel L yang disita petugas dari tersangka sebanyak 2.760 butir,” kata Suyono, Jumat (16/9).
Suyono menjelaskan, selain mengedarkan pil koplo ke kalangan pemuda di Kecamatan Mojosari, Huda juga menjajakan sabu. Hanya saja dalam jumlah kecil. “Tersangka mengaku mendapat suplai dari seseorang bernama Mustofa warga Jombang, kami masih menelusuri bandar tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Suyono, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka Huda mengaku baru seminggu mengedarkan sabu dan pil koplo. Pria yang sehari-hari menjadi jukir ini mendapatkan bagian keuntungan sebesar 40% dari hasil penjualan. “Saya juga menyebar ke teman saya di Ngoro, Prambon (Sidoarjo) dan Pungging,” sebutnya. (bud/uyo)