IM.com – PT Bumi Nusa Makmur (BNM) masih tetap beroperasi. Perusahaan industri karet dan plastik di Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto mendapat penolakan dari warga 15 desa di sekitarnya. Bahkan surat keputusan Bupati tertanggal 8 Desember 2016 tegas menutup pabrik yang mengganggu warga dengan bau busuk.
Masih beroperasinya pabrik PT BNM menimbulkan kondisi semakin memanas. Apalagi surat keputusan (SK) Bupati Mojokerto No 188.45/792/HK/416-012/2016 yang mencabut izin pabrik karet belum bisa dilaksanakan penegak perda.
Dalam SK Bupati tertanggal 8 Desember 2016 itu mencabut SK Bupati No 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM. Tak hanya mencabut izin HO PT BNM, SK tersebut tegas menutup pabrik karet tersebut lantaran telah menimbulkan gejolak di masyarakat akibat bau busuk yang dihasilkan.
Namun, Satpol PP Kabupaten Mojokerto penegak perda belum menunjukkan sikap tegas. Kendati Kepala Satpol PP telah berjanji akan menutup total pabrik karet pasca didemo warga 27 Desember 2016, ternyata Satpol PP hanya menyegel fasilitas PT BNM yang melanggar izin perluasan.
“Janjinya Satpol PP hari ini menutup total PT BNM. Namun, ternyata tidak bisa. Penyegelan hari ini ternyata sama dengan pertengan November 2016, yang disegel hanya perluasan yang belum berizin. Yang bagian produksi tak berani nyegel, hari ini tak ada hasilnya sama sekali,” kata Tokoh Masyarakat Desa Medali, Zainal Abidin yang ikut dalam penyegelan, Senin (9/1/2017).
Penyegelan dilakukan petugas gabungan Satpol PP, perizinan, Disnaker, Bagian Hukum, Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan warga yang dikawal polisi itu berlangsung tertutup. Tak seorang pun pejabat berwenang bersedia memberikan statemen kepada wartawan. Mereka kabur menggunakan mobil dinas masing-masing.
Sikap tak tegas Satpol PP hari ini membuat warga terdampak bau busuk PT BNM kecewa. Warga menilai SK Bupati lemah dari segi hukum. Ditambah lagi penegakan hukum terhadap SK tersebut kurang tegas.
Zainal, mengatakan warga 15 desa terdampak akan menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Mojokerto. Dalam waktu dekat sedikitnya 10.000 warga akan menggelar long march dari Desa Medali ke rumah dinas bupati di Jalan A Yani.
Humas PT BNM Jesicha Yeni Susanti menuturkan, izin usaha industri pabrik karet masih berlaku sampai 2020 sehingga pihaknya berhak untuk beroperasi. Selain itu, dia menilai SK bupati yang mencabut izin HO dan menghentikan proses produksi cacat hukum. Untuk itu PT BNM menggugat SK bupati ke PTUN. (bud/uyo)