IM.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar sabu di Desa/Kecamatan Kutorejo. Petugas menyita barang bukti berupa paket hemat sabu siap edar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, kedua pengedar yang diringkus adalah Ari Dadang Kurniawan (26) dan Suwandi alias Bonek (30). Keduanya warga Dusun/Desa Kutorejo.

“Kedua pengedar ini ditangkan di rumahnya Rabu (25/1),” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).

Saat digerebek petugas, lanjut Sutarto, kedua pemuda itu tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket hemat sabu, alat hisap, dan sebuah ponsel yang dibawa kedua tersangka.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

45

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini