

“Tidak ada yang namanya salah tangkap karena proses penyidikan kami tak ada cacatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso
IM.com – Polres Mojokerto angkat bicara terkait tudingan Angga Wahyu Pratama (22), mahasiswa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Menurut polisi, proses penyidikan terhadap perkara persetubuhan gadis di bawah umur sesuai prosedur. Bahkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinyatakan lengkap.
“Tidak ada yang namanya salah tangkap karena proses penyidikan kami tak ada cacatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Senin (5/6/2017).
Budi menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai pertengahan tahun 2015. Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengumpulkan empat alat bukti yang mengarah kepada Angga sebagai pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Bangsal. Saat itu korban berusia 16 tahun, sedangkan tersangka sudah dewasa berusia 20 tahun.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan tujuh saksi, surat visum teradap korban, bukti petunjuk dan pengakuan tersangka Angga. Saksi yang dimintai keterangan dalam berkas acara penyidikan (BAP) No BP/62/VII/2015/Reskrim diantaranya, tersangka Angga, korban, ibu kandung korban, tante korban, teman sekolah korban, serta dua orang tetangga dekat korban.
“Di dalam BAP tersangka mengakui perbuatannya, para saksi juga mendukung perbuatan tersangka. Penyidik tak sedikit pun melakukan intimidasi kepada para saksi saat penyidikan,” ujarnya.
Karena menurut penyidik pengumpulan alat bukti dirasa cukup kuat untuk menjerat pelaku, lanjut Budi, maka 23 Juli 2015 BAP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Melalui surat resminya No B-2034/O.5.9/Ep.1/08/2015, Kejari Mojokerto menyatakan BAP tersebut lengkap (P21).
“Syarat formal maupun material sudah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. BAP kami limahkan ke Kejaksaan langsung P21, artinya berkas tersebut sempurna,” terangnya.
Namun, meski alat bukti yang dikumpulkan penyidik cukup lengkap untuk menjerat Angga, vonis Majelis Hakim berkata lain. Pada 14 Januari 2016, hakim menyatakan pemuda asal Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar itu tak terbukti bersalah mencabuli korban. Vonis itu tertuang dalam putusan No 384/Pid.Sus/PN.Mjk. Bahkan upaya kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), mentah.
“Soal putusan hakim saya tak bisa berkomentar, hakim pertanggungjawabannya langsung ke Tuhan,” tandas Budi. (kus/uyo)