IM.com – Fikri Widiatmoko, warga Dusun Belahan, Desa Gedangan, Kutorejo diringkus Sat Reskoba Polres Mojokerto. Pria berusia 32 tahun ini kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 6,14 gram.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, Fikri diringkus di rumahnya pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klip, uang tunai Rp 1,3 juta, sebuah timbangan digital dan sebuah ponsel milik tersangka. “Sabu yang disita anggota dari tersangka seberat 6,14 gram,” kata Sutarto, Selasa (19/12/2017).

Akibat perbuatanny, tambah Sutarto, Fikri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

55

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini