IM.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq melantik 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Trawas, Kamis (08/03-2018) dihadiri Wakil Bupati dan jajaran forkopimda.
Wakil Bupati Pungkasiadi mewakili Bupati Mojokerto berpesan supaya anggota yang dilantik mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“PPK sangat menentukan, karena merupakan perpanjangan KPU. Dimohon untuk bekerja dengan hati-hati. Karena Parpol yang semula 14, kini bertambah jadi 19. Anggota yang dilantik juga saya harap melakukan koordinasi internal, baik vertikal maupun horizontal agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam Pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto terlaksana dengan baik,” jelas wakil bupati membacakan amanat bupati Mojokerto.
Selain itu, terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam arahan tersebut. Pertama, koordinasi dengan sekretariat PPK dan KPUD apabila menghadapi masalah-masalah krusial. Kedua, semua langkah harus berpedoman pada aturan berlaku.
Selanjutnya Ketiga, KPUD Kabupaten Mojokerto harus memberi pelayanan profesional untuk komunikasi yang efektif. Keempat, seluruh OPD Pemkab Mojokerto agar mendukung KPUD dan PPK. Kelima, senantiasa menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK. Karena netralitas adalah modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila.
Hadir juga dalam acara ini perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Aris FA serta OPD dan camat. (hms/uyo)