IM.com – Musisi Ahmad Dhani selangkah lagi akan disidang terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser). Jaksa punya waktu paling lama 14 hari untuk meneliti berkas perkara Ahmad Dhani yang dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati, hari ini, Jumat (7/12/2018).
Dalam kurun selambatnya 14 hari itu, jaksa penuntut akan melimpahkan berkas perkara Dhani ke pengadilan.
“Hari ini baru kita terima pelimpahan tahap I pukul 13.00 WIB. Tugas kami adalah sekarang meneliti berkas tersebut, apakah sudah memenuhi secara materil dan formil,” ujar Kasi Penkum Kajati Jatim, Richard Marpaung di kantornya, Jumat (7/12/2018).
Richard mengatakan, sesuai undang-undang, jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk memastikan apakah berkas tersebut telah lengkap (P21) atau belum. Berkas akan dilimpahkan ke meja penuntutan jika dinyatakan sudah lengkap atau dikembalikan ke penyidik Polda apabila masih ada data formil maupun materiil yang harus dilengkapi.
“Selama 14 hari baru kita nanti akan menentukan sikap, perkara ini sudah lengkap atau belum. Kita lihat nanti hasilnya,” katanya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan meminta kepada penyidik Polda untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya (pelimpahan tahap II) ke Kejati Jatim apabila nantinya berkas dinyatakan sudah lengkap,.
“Kalau sudah lengkap berkasnya akan kami sidangkan. Tapi kalau belum, kita akan kembalikan lagi ke penyidik, supaya dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita,” tutur Richard. (jan/im)