Direktur Utama (Dirut) PT Christmalis Artha Maju Sitorus, tersangka kasus mark up harga pembelian bahan kimia PDAM MAja Tirta Kota Mojokerto ditahan.

IM.com – Satu lagi tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal PDAM Maja Tirta Mojokerto ditahan. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto diam-diam telah menjebloskan Maju Sitorus (43), Direktur Utama (Dirut) PT Christmalis Artha yang ditunjuk sebagai penyedia bahan kimia PDAM ke Kelas IIB Mojokerto.

Maju Sitorus ditahan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selama 20 hari terhitung sejak Jum’at (11/1/2019) pekan lalu. Warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya itu diduga bersekongkol dengan mantan Dirut PDAM Trisno Nurpalupi (48) untuk menggelembungkan (mark up) harga bahan kimia.  

“Perusahaan milik tersangka menjadi rekanan PDAM dalam pengadaan bahan kimia melalui penunjukan langsung. Dalam prosesnya, tersangka mematok harga bahan kimia yang jauh lebih mahal dari harga pasaran dengan keuntungan melebihi kewajaran,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, B Dwi Hatmoko, Selasa (15/1/2019).

Anggaran pengadaan bahan kimia diambil dari dana penyertaan modal PDAM Maja Tirta sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Mojokerto.

Menurut Hatmoko, PDAM Maja Tirta sebelumnya pernah membeli bahan kimia yang sama dari produsennya langsung dengan harga yang jauh lebih murah dibanding pengadaan melalui PT Christmalis Artha sekarang.

Setelah ditelusuri, perusahaan milik Maju Sitorus itu ternyata bukanlah produsen bahan kimia, melainkan hanya broker yang menjadi perantara pembelian bahan kimia dari produsen sebenarnya.

“Tersangka Trisno menggunakan perantara (Sitorus) untuk membeli bahan kimia dari pabriknya dengan dalih harganya lebih murah,” tegasnya. Padahal, lanjut Hatmoko, pengadaan barang dan jasa di PDAM seharusnya dilakukan melalui lelang sesuai Perpres.

Selasa (8/1/2019) pekan lalu, tim penyidik Kejari Kota Mojokerto lebih dulu menahan Trisno Nurpalupi (48) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Kota Mojokerto tahun 2013 sampai 2015 untuk PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto sebesar Rp 5 miliar.

Akibat penyimpangan ini, keuangan daerah dirugikan Rp 1 miliar. (Baca: Korupsi Rp 1 M, Eks Dirut PDAM Kota Mojokerto Dijebloskan Lapas). (im)

835

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini